PANITIA MUSDAT KE IV DAD KECAMATAN TAYAN HULU MELAKSANAKAN PRAMUSDAT

Panitia Musdat IV (Pemilihan Ketua Dewan Adat Dayak) Kecamatan Tayan Hulu akhirnya melaksanakan Pramusdat ke IV setelah menempuh persiapan yang cukup panjang hingga dapat melaksanakan pra pada hari ini sabtu, 09/10/21 di aula Paroki Kristus Raja Sosok Kecamatan Tayan Hulu.
Dalam kesempatan pra ini, ketua panitia Robert Jonson menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi sekaligus persiapan untuk melaksanakan Musdat ke IV DAD Kecamatan Tayan Hulu, yang akan dilaksanakan pada hari kamis 14 Oktober 2021 dimulai dari pagi hingga selesai.

Pada kesempatan pra ini juga di dibicarakan hal-hal yang perlu dibicarakan untuk dipersiapkan dan menjadi keputusan bersama dari panitia secara keseluruhan untuk menjadi acuan kerja kegiatan pada hari pelaksanaan Musdat IV DAD Kecamatan Tayan Hulu. Hadir puluhan anggota panitia yang terdiri dari Panitia inti serta seksi-seksi yang siap bertugas dimasing-masing seksi pada hari H pelaksanaannya nanti.
Dalam kesempatan ini juga dilaporkan laporan sementara oleh sekretaris panitia, usaha-usaha penggalangan dana oleh seksi penggalangan dana "proposal yang di keluarkan oleh panitia sebanyak 62 proposal dengan 60 proposal dituju kepada badan usaha / perusahaan-perusahaan disekitar wilayah Tayan Hulu Sanggau dan 2 proposal berjalan yang di edarkan juga disekitar wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya" kata sekretaris panitia Junior Liston dalam laporannya.

Dari 62 proposal tersebut sekretaris panitia Musdat IV DAD Tayan Hulu juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, proposal yang sudah kembali sebanyak 43 proposal dan sisanya akan dijemput sebelum hari H untuk mencukupi kebutuhan anggaran yang masih kurang.

Diakhir rapat panitia pramusdat, ketua panitia Robert Jonson juga menyampaikan informasi melalui media ini untuk diketahui masyarakat umum di wilayah Kecamatan Tayan Hulu bahwa "untuk hak suara pemilihan ketua DAD Tayan Hulu, setiap desa menggunakan 3 hak suara yang terdiri dari 1 suara Kepala Desa, 1 suara Ketua BPD dan 1 suara Temenggung Desa. Namun jika diantara 3 pemilih utusan desa ini ada yang bukan suku dayak, maka interen desa untuk mengganti yang bersangkutan (bukan orang dayak) dengan utusan pengganti yang bersuku dayak. Kemudian karena dikecamatan Tayan Hulu ini ada 4 Temenggung Sub-suku, maka 4 Temenggung ini juga memiliki hak suara, kecuali dari 4 calon ini ada yang mencalonkan diri maka yang bersangkutan hanya berhak menggunakan 1 suara yaitu sebagai suara calon ketua DAD. Peraturan ini juga berlaku kepada kepala desa yang mencalonkan diri, maka yang bersangkutan hanya berhak menggunakan 1 hak suara saja"
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STOP KRIMINALISASI

STOP KRIMINALISASI
MAD

Ucapan Selamat

Ucapan Selamat
Selamat Natal dan Tahun Baru

IKLAN

IKLAN
Pasang Iklan disini 0852 4996 2992

LOGO

LOGO
Garuda Pancasila

Categories

Label

Total Tayang Postingan

Mari Berkontribusi

Mari Berbagi Informasi...!!!
Tuangkan informasi di sekitar anda dengan mengirimkan Narasi/Tulisan beserta dokumentasi nya kepada Kami. di No WA.0852.4996.2992

Pages