Tiong Kandang Kab. Sanggau - Masyarakat Adat Komunitas Tiong Kandang laksana pembukaan Mubes Besar Tiong Kandang dengan mengangkat tema “Munguk Nkanakn Keramat Puaka, Ngai Ontokng Tapo Tuah” tema ini diambil dari peribahasa adat Ketemenggungan Tae yang mengandung pengertian Bukit Tiong Kandang adalah Tempat Suci atau Rumah Ritual yang dijaga, dipelihara dan dilindungi, membawa keberuntungan memberi kemakmuran (kebahagian dan rezeki) bagi umat manusia. Pada kesempatan ini juga Gubernur Kalbar menyerahkan 1185 Persil sertifikat tanah untuk rakyat pada Jumat (29/03/19) 14:00 wib. yang dilaksankan di Ketemenggungan Tae Desa Tae Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau.
Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum, Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Usep Setiawan, Kepala kanwil BPN Provinsi Dr.A. Samad Soemarga,S.H.,M.H, Kepala BPN Kab.Sanggau Yuliana, SH, M.Eng, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi,S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Arief Boediono SH, MH, Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John Bamba, Direktur Institut Dayakologi Krissusandi Gunui, Ketua Umum Mubes Tiong Kandang Melkianus Midi, Kepala Opd serta masyarakat.
Musyawarah adat besar tersebut terkait dengan permasalahan status lahan adat yang selama ini dialami oleh masyarakat adat, yang mana dibutuhkan kepastian hukum atas status hutan adat supaya masyarakat dapat dengan leluasa memanfaatkan dan mengelolanya.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Ketua Umum Mubes Tiong Kandang Melkianus Midi menyampaikan Desa Tae yang terdiri dari empat dusun yang meliputi delapan kampung, yakni Kampung Bangkan, Mak Ijing, Semangkar, Maet, Tae, Teradak, Peragong dan Padakng dengan Luas wilayah desa adalah 2.538,55 hektare, jumlah penduduk 1.616 jiwa ini di iringi dengan adanya hutan adat menjadikan Hutan kami terjaga keberagaman hayatinya dan didalamnya dapat dijaga oleh masyarakat setempat sehingga dapat mencegah terjadinya penebangan hutan secara ilegal dan perburuan satwa liar terima kasih Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si yang selama ini berjuang bersama kami untuk pelepasan hutan lindung menjadi hutan adat. mewakili masyarakat yang ada disini kami sangat bangga dan berterima kasih kepada bapak gubernur untuk pertama kalinya dalam sejarah baru ada seorang gubernur yang mau datang ke kampung kami ini. (UJARNYA)
Sambutan Ketua Konsorsium GPPK sekaligus Mantir Pancur Kasih, Drs. John menyampaikan Bamba Kampung Bangkan paling luas beririsan dengan hutan lindung Yakni mencapai 302,67 hektare, disusul Padakang 266,13 hektare, Mak Ijing 65,74 hektare, dan Teradak 50,23 hektare. Jika ditotal maka kawasan hutan lindung yang beririsan dengan kawasan desa adalah seluas 683,76 hektare atau 26,93 persen. Sementara kawasan hutan produksi biasa seluas 1.434,87 hektare atau 56,52 persen. Artinya hanya tersisa sekitar 419,92 hektare atau 16,55 persen saja lahan milik masyarakat. Fakta ini didapat dari hasil pemetaan partisipatif masyarakat desa yang difasilitasi Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau pada 2013 lalu.
Pelepasan status tanah tersebut merupakan impian seluruh masyarakat adat. Pelepasan tersebut dirasa sebagai keadilan sosial yang dirasakan masyarakat terutama kawasan hutan yang sering disalahgunakan oleh perusahaan yang berujung pada sengketa. (UJARNYA)
Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyampaikan selamat kepada masyarakat yang sudah menerima sertifikat hari ini, tentunya kami selaku pemerintah memberitahukan kepada penerima sertifikat hari ini terdiri dari 17 desa sengaja kami kumpulkan untuk memberikan pemahaman kepada yang hadir bahwa ada tanah yang mudah dan bisa diakui sertifikatnya sebagai milik pribadi dan ada juga tanah yang tidak bisa diakui secara pribadi contohnya hutan adat ini yang memiliki hukum adatnya sendiri dengan kawasan hutan adat , Pelepasan hutan adat ini adalah pelepasan hutan adat terbesar di Indonesia yang pernah diserahkan oleh presiden yaitu dengan luas 2.189 hektar, tentunya dengan telah disahkannya hutan adat ini bisa meningkatkan perekonomian serta sumber daya manusianya dan kita ketahui ini perjuangan yang cukup panjang untuk kita lalui bersama, sertifikat ini tidak bisa dijual sembarangan tentunya ada hukum adat yang mengaturnya. Hasil dalam acara musyawarah nanti selesainya pada tanggal satu nanti, akan ada hasil dari musyawarah ini dengan diikuti staf ahli presiden yang akan selalu memonitor sampai selesai di desa Tae.
Sambutan Kepala kanwil BPN Provinsi Dr.A. Samad Soemarga,S.H.,M.H, menyampaikan mengatakan bahwa program reforma agraria Jokowi bukan hanya bagi-bagi sertifikat tanah yang sering diberitakan selama ini. Dr.A. Samad Soemarga,S.H.,M.H menegaskan bahwa pembagian sertifikat hanya salah satu skema dari reforma agrarian, juga soal akses-akses dalam kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan lahan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset yang disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. dua hal penting yang terdapat dalam reforma agraria, yakni penataan aset dan akses. Kita tata aset-asetnya agar berkeadilan dan aksesnya sendiri adalah memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada penerima reforma agraria dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.(Ujarnya)
Sambutan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum menyampaikan kegiatan hari ini bukan bagi – bagi lahan, ini adalah pengakuan hukum dari hak- hak masyarakat atas lahan yang di kelola dan dimanfaatkannya. Masyarakat di minta untuk tidak salah menilai dengan program pemerintah ini. Tentunya hukum adat ini memberikan manfaat untuk wilayah adatnya. Pemerintah provinsi tentunya akan membantu mengisi hutan ini. Kita bisa manfaatkan hutan ini untuk menanam durian tentunya sanggau yang terkenal duriannya termasuk durian terbaik di Indonesia menjadikan manfaat hutan adat bisa dirasakan oleh semua orang. Saya berharap desa tae ini menjadi desa mandiri demi Mewujudkan pembangunan dari desa merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa. Dengan adanya dana desa itu, masyarakat bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya untuk meningkatkan produktivitasnya dan memperbaiki kualitas hidup di desa. (Ujarnya)
Dilanjutkan pembagian sertifikat secara simbolis langsung kepada masyarakat.
Sertifikat PTSL itu bukan untuk rakyat Desa Tae, tapi untuk warga dari 17 desa di wilayah Kab. Sanggau. Warga Desa Tae belum mendapatkan sertifikat PTSL itu, sebab belum ada penataan batas untuk kawasan pemukimannya, termasuk sawah, kebun warga dan area fasilitas umumnya.
BalasHapusYa, untuk 17 desa yang dikumpulkan untuk penyerahannya di desa Tae.
BalasHapus