SUNGAI MAWANG, SANGGAU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalbar melalui AMAN Daerah Sanggau melaksanakan pertemuan Implementasi kegiatan AMAN di Kabupaten Sanggau, dengan agenda Menata batas wilayah kampung Sanjan dengan dusun nyandang, dusun sungai Mawang dan kampung Rantau Perapat. Pertemuan ini dilaksanakan di Dusun Sanjan Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (16/02/19).
Kegiatan dimulai pukul 10.00 wib dan berakhir pada pukul 17.00 wib. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini, Deputi AMAN Kalbar Bpk. GLORIO SANEN,SH; Ketua Pansus Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat Bpk. MARTINUS SUDARNO,SH serta hadir Ketua ISKA Kalbar Bpk. ADRIANUS ASIA SIDOT yang juga adalah salah satu Politisi yang peduli dengan Masyarakat Adat.
Sebagai Ketua Panitia penyelenggara pertemuan ini Bpk. MARTINUS AJO serta Ketua BPH AMAN Daerah Sanggau Bpk. RUFINUS. Hadir pada kegiatan ini Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Pihak Desa sewilayah desa Sungai Mawang serta ratusan orang Masyarakat Adat dari Dusun Sanjan Desa Sungai Mawang.
Memulai pertemuan ketua panitia penyelenggara MARTINUS AJO menyampaikan beberapa hal yang menjadi tujuan dari kegiatan "kegiatan hari ini adalah Rapat penataan batas Peta Wilayah kampung, dengan peserta undangan sekitar 50 orang dari dusun-dusun tetangga yang berbatasan dengan dusun Sanjan. Harapan kami, pertemuan hari ini menghasilkan kesepakatan dalam upaya memeta batas wilayah kampung." sampainya saat membuka sambutan panitia.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua AMAN Daerah Sanggau RUFINUS "dikampung Sanjan ini, akan diadakan tiga kegiatan besar sampai bulan Oktober. Yang pertama Kegiatan hari ini tentang advokasi penataan batas wilayah kampung, lalu yang kedua kita mendorong hutan yang ada ini sebagai hutan ekowisata dan yang ketiga kita akan mendorong ekonomi rumah tangga dengan budidaya kopi" sampainya.
Sedangkan pihak AMAN Kalbar melalui Deputi AMAN Kalbar GLORIO SANEN menyampaikan bahwa "AMAN secara khusus ingin memberikan pendampingan spesial kepada masyarakat yang ada di Sanjan, dalam rangka untuk mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Adat dan kemudian memperoleh hak-haknya" sampainya saat memberi Sambutan.
Beliau menambahkan juga "Pemetaan yang dilakukan ini adalah pemetaan yang bersifat partisipatif, bukan pemetaan yang dilakukan oleh AMAN, AMAN hanya memfasilitasi, berhasil atau tidaknya pemetaan ini menjadi tanggung jawab kita semua. Jadi ini bukan AMAN yang buat peta, tapi Bapak ibu yang buat peta, kami itu tugasnya hanya mengajari bapak/ibu kalau kita buat peta pakai GPSnya begini, cara meta nya begini. Tapi yang memetakan tetap bapak/ibu semuanya." Paparnya menambahkan.
Sedangkan Panitia pertemuan MARTINUS AJO menyampaikan "kami mengucapkan terimakasih kepada AMAN yang telah mendampingi, memfasilitasi kami sehingga nanti pada akhirnya kami berjuang untuk mendapatkan pengakuan dalam bentuk SK pengakuan Hutan dan Masyarakat Adat." Ucapnya.
Pertemuan kali ini menghasilkan kesepakatan antara Tokoh Masyarakat di wilayah Desa Sungai Mawang dan Rantau Perapat, terkait Penentuan Batas wilayah dari Hutan Adat milik Masyarakat Adat Dusun Sanjan dengan keluasan Hutan Adat seluas 237 Ha.
Hutan Adat ini diharapkan oleh Masyarakat Setempat sebagai Hutan Adat yang dapat diwariskan kepada anak cucu mereka kelak, agar anak cucu dapat melihat Hutan dengan aneka Pepohonan serta satwa asli yang tumbuh dan hidup di sekitar kawasan ini.
Masyarakat setempat juga sangat mengharapkan Hutan Adat yang telah mereka jaga ini, dapat diperkuat dengan SK Bupati untuk Hutan Adat ini "Harapan kami setelah pemetaan Partisipatif yang didampingi AMAN ini selesai, kami sebagai Masyarakat Adat dapat memperoleh SK Pengakuan Hutan Adat dan Masyarakat Adat dari Bupati Sanggau" ungkap ketua RT 02 Sanjan Bpk. STEPANUS PANUS dan Ketua HATO (Hutan Adat Tembalang Ompu) Bpk. YOHANES PONG.
Dikesempatan yang sama Ketua Pansus Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat Bpk. MARTINUS SUDARNO,SH menyampaikan, bahwa saat ini tengah di proses terkait RAPERDA tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Barat beliau berharap semoga Raperda yang sedang diperjuangkan ini bisa rampung disahkan tahun ini beliau menyampaikan "proses di DPR-RI sudah hampir final, tinggal satu langkah lagi yaitu paripurna pengesahan. Terkait materi sudah selesai dan sudah di evaluasi oleh kementerian dalam Negeri."
Beliau menambahkan memang banyak pertentangan kesimpangsiuran saat penyusunan Raperda namun pada akhirnya anggota Pansus bisa menerima serta menyetujui untuk mengesahkan Perda dimaksud "Tadinya memang ada salah pengertian, seakan-akan Perda ini hanya berlaku untuk Masyarakat Adat Dayak, tetapi sesungguhnya substansi Perda ini berlaku untuk semua masyarakat Kalimantan Barat terutama Masyarakat Adat yang ada, apakah dia Melayu, Dayak dan sebagainya". Ungkapnya.
"Harapan saya dengan nanti di sahnya Perda ini, Perda ini bisa berlaku secara efektif dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada Masyarakat Hukum Adat dimana pun berada di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Karena sejatinya Masyarakat Hukum Adat ini adalah warga Negara Indonesia yang WAJIB dan LAYAK untuk DILINDUNGI HAKnya, baik haknya secara pribadi maupun hak-haknya secara Komunal" tambahnya.
Beliau juga mengharapkan dari pertemuan Implementasi AMAN di Kabupaten Sanggau ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan, terumata pemetaan terhadap wilayah Adat hingga nanti bisa diajukan sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga persoalan Masyarakat Adat bisa tertangani dengan baik oleh Pemerintah.
Tidak luput menyampaikan pesan-pesannya, Ketua ISKA Kalbar Bpk. Drs.ADRIANUS ASIA SIDOT juga berpesan agar Masyarakat di dusun Sanjan bisa menjaga Hutan HATO Warisan Leluhur agar bisa menjadi warisan bagi generasi anak dan cucu dikemudian hari.
Beliau berpesan agar pihak-pihak bisa mendukung keberadaan Masyarakat Adat "Pesan saya kepada publik agar mendukung keberadaan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat asli (indeginious people). Hak-hak mereka atas tanah dan hutan, hak atas budaya asli, hak utk hidup layak harus dilindungi dan diperjuangkan. Mari kita dukung perjuangan masyarakat adat Kalimantan Barat utk memiliki payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah masyarakat adat. Masyarakat luas perlu memahami bahwa masyarakat adat itu bukan hanya Dayak, tetapi juga Melayu, dan suku-suku lain di seluruh wilayah Nusantara." Pungkasnya.
"Kepada pihak-pihak yg tidak setuju dan menghambat terbitnya Perda Masyarakat adat diminta utk tidak menafsirkan masyarakat adat itu hanya dengan masyarakat "DAYAK" saja." Tutupnya.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar