Seputar Tayan Hulu - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sanggau menyelenggarakan Sosialisasi AMAN Daerah Sanggau, Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Adat serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tentang Pengakuan Hutan Adat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksankan di aula Pertemuan Desa Kedakas Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, kegiatan dimulai pukul 13.00 wib dan berakhir pukul 17.00 wib pada Selasa (12/02/19).
Hadir 53 orang peserta dalam sosialisasi kali ini yang terdiri dari Temenggung Desa Kedakas, Para Kepala Adat Sedesa Kedakas, para Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, perwakilan Perempuan dan Tokoh Masyarakat sewilayah Desa Kedakas.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bung Alexander Cion, SH sebagai utusan dari AMAN Daerah Sanggau untuk menyampaikan materi sosialisasi.
Dalam penyampaian nya Bung Alexander Cion, SH menyampaikan "Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada Masyarakat tentang Perda no 01 tahun 2017 dan Keputusan MK nomor 35 tentang Pengakuan Hutan Adat" sampainya saat membuka sosialisasi.
Dikesempatan yang sama Temenggung wilayah Desa Kedakas Sulianus Sumardi melihat situasi dan kondisi dari perkembangan globalisasi yang kadang berefek negatif terhadap Masyarakat Adat di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, khususnya wilayah Desa Kedakas. Beliau berpesan "kita sebagai Masyarakat Adat jangan malu untuk mengakui diri sebagai Masyarakat Adat, hal ini mengingat situasi dan kondisi daerah kita ini semakin berkembang dengan budaya globalisasi" sampainya saat pertemuan ini.
Kemudian sebagai perwakilan para peserta pertemuan, Marselus Ketua Rt 01 Kedakas menyampaikan "Harapan kami semoga dengan pertemuan ini pengakuan akan Adat bisa di tegakkan di tempat kita, hal ini melihat kondisi pengakuan nilai Adat yang sudah mulai tidak dihargai disekitar kita" ucapnya ketika memberi tanggapan atas penyampaian narasumber.
Memang melihat situasi dan kondisi disekitar terkait persoalan Pengakuan, perlindungan dan penghormatan Masyarakat Adat dan pengakuan akan Hutan Adat oleh berbagai pihak belum berjalan baik, sehingga tidak jarang terjadi persoalan yang merugikan Materi maupun Imateril terhadap Masyarakat Adat di wilayah sekitar ini. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar